Kamis, 27 Oktober 2011

Sejarah NU dan Latar Belakang International

Sejarah NU dan Latar Belakang International

Oleh Muhtadin AR

Pada Februari 1924, pemerintahan Kemalis Republik Turki menghapuskan jabatan Khalifah (khilafah). Hal ini memberikan dorongan kepada pembicaraan tentang teori politik Islam dan upaya-upaya untuk membangun institusi-institusi pan-Islami yang baru. Para penguasa Daulah Utsmaniyah di Istanbul sudah sejak abad ke-19 menyandang gelar sultan dan khalifah; gelar khalifah menunjukkan klaim mereka sebagai pengganti Nabi dan karena itu merupakan kewenangan tertinggi atas seluruh dunia muslim. Pada akhir abad ke-19, klaim ini, walaupun meragukan jika ditinjau berdasarkan fakta-fakta sejarah, diakui oleh kebanyakan umat Islam di Asia Selatan dan Tenggara maupun Timur Tengah.

Daulah Utsmaniyah sudah dihapuskan setahun sebelumnya, dan khalifahnya yang terakhir, setelah semua kekuatannya dilucuti, dalam praktiknya tidak lebih dari figur yang tak bisa berbuat apa-apa. Bagaimanapun juga, penghapusan khilafah menyebabkan banyak masyarakat muslim, terutama di daerah jajahan Inggris dan Belanda, merasa terpukul dan kehilangan orientasi. Mungkin lebih tepat dikatakan bahwa masyarakat-masyarakat Muslim yang terjajahlah yang merasakan kebutuhan akan kepemimpinan politik yang independen—sekalipun hanya bersifat simbolik—semacam itu. Kaum Muslim India berkampanye dalam rangka pemulihan kembali Daulah Utsmaniyah, dan beberapa calon menunjukkan keinginan menyandang gelar khalifah.

Salah seorang calon seriusnya adalah penguasa Mekkah, Syarif Husein (yang menguasai kota-kota suci Islam setelah runtuhnya Daulah Utsmaniyah pada 1916). Dia membentuk semacam dewan penasehat khalifah, termasuk di antaranya dua orang Asia Tenggara yang bermukim di Mekkah, dan mengadakan sebuah kongres haji (mu’tamar al-hajj) di Mekkah pada Juli 1924, dengan harapan mendapatkan dukungan internasional bagi klaimnya atas gelar khalifah. Kongres ini adalah yang pertama dari serangkaian kongres Islam internasional yang diselenggarakan pada 1920-an. Para pesertanya gagal mencapai kata sepakat untuk memberikan dukungan yang diharapkan Syarif Husein. Beberapa bulan kemudian (Oktober 1924), musuh besar politik Syarif, Abdul Aziz Ibnu Sa’ud, menyerbu Makkah dan membuyarkan keinginan-keinginannya. Pada akhir tahun berikutnya, seluruh Hijaz (yakni, bagian sebelah barat semenanjung Arab), termasuk pelabuhan penting Jeddah, berada di tangan Sa’ud, sementara Husein—yang sudah melarikan diri ke luar negeri—tak punya kekuasaan sama sekali.

Pada waktu itu, sedang dilakukan persiapan-persiapan penyelenggaraan Kongres Khilafat yang akan diadakan di Kairo pada Maret 1925. Inisiatif penyelenggaraannya berasal dari para ulama Al-Azhar, yang didorong oleh Raja Mesir, Fu’ad, calon lain untuk kursi khalifah. Pemikir pembaru terkemuka, Rasyid Ridha, salah seorang penyelenggaranya, sudah mengirim undangan kepada Sarekat Islam dan Muhammadiyah, organisasi penting yang ada di Indonesia saat itu. Namun kesulitan-kesulitan internal di Mesir mengganggu persiapan kongres dan menyebabkan kongres itu harus ditunda sampai Mei 1926.

Dalam pandangan Ibnu Sa’ud, persiapan Kongres Kairo, dengan kemungkinan terpilihnya Raja Fu’ad sebagai khalifah baru, merupakan ancaman atas posisi yang baru dimenangkannya di Hijaz. Karena itu, dia menyelenggarakan kongres tandingan di Mekkah selama Juni-Juli 1926, berpura-pura menyelenggarakan pembicaraan tentang haji tetapi dalam kenyataannya berusaha memperoleh legitimasi bagi kekuasaannya atas Hijaz. Kedua kongres yang hampir bersamaan itu menunjukkan adanya persaingan yang tidak terlalu tersembunyi untuk meraih kedudukan sebagai pemimpin seluruh umat Islam. Kedua panitia kongres tersebut dengan harap-harap cemas melakukan pendekatan agar seluruh dunia Islam bersedia ikut serta.

Tahun 1920-an juga merupakan rentang waktu di mana di Indonesia pun diadakan kongres-kongres umat Islam. Di tahun-tahun 1922-1926, para aktifis muslim dari berbagai organisasi dan perhimpunan mengadakan serangkaian kongres bersama (yang disebut Kongres Al-Islam) untuk membicarakan berbagai masalah penting yang menjadi keprihatinan bersama. Semua aliran Islam Indonesia terwakili dalam kongres-kongres ini, walaupun wakil kaum modernis terlalu banyak.

Kongres Al-Islam ketiga, yang diselenggarakan Desember 1924, didominasi pembicaraan mengenai khilafah, dan para pesertanya memutuskan untuk mengirimkan delegasi yang mewakili Sarekat Islam, Muhammadiyah dan kaum tradisionalis ke Kongres Kairo. Karena terjadi penundaan di Mesir, delegasi ini tidak jadi berangkat. Menjelang Kongres Al-Islam keempat, Agustus 1925, datang pula undangan untuk menghadiri Kongres Mekkah. Masalah penentuan pilihan antara Kairo dan Makkah, dan masalah sikap yang diambil terhadap rezim Sa’udi yang baru berkuasa di Mekkah, menimbulkan perselisihan pendapat antara Sarekat Islam dan Muhammadiyah dan menyebabkan keretakan hubungan di antara mereka dan kaum tradisionalis yang terus meluas dan akhirnya menimbulkan perpecahan.

Tidak satupun dari kongres tersebut yang secara jelas berhubungan dengan Islam tradisional. Kita telah menyaksikan bahwa pembaru terkenal, Rasyid Ridha, adalah salah seorang penyelenggara Kongres di Kairo (walaupun kemudian dia memutuskan untuk datang di Kongres Mekkah). Hal ini bukannya tidak membuat kaum tradisionalis Indonesia merasa khawatir. Bagaimanaun juga, Ibnu Sa’ud dan pengikutnya adalah kaum Wahabi, pengikut sekte puritan yang paling dogmatis dalam Islam. Kelompok Wahabi terkenal dengan sikap kerasnya menentang segala sesuatu yang bernada pemujaan kepada wali dan pemujaan kepada orang yang sudah meninggal. Selama menduduki kota Mekkah beberapa waktu sebelumnya, pada awal abad ke-20, kaum Wahabi banyak menghancurkan banyak makam di dalam dan di sekitar kota tersebut dan memberangus berbagai praktik keagamaan populer. Bagi kaum Muslim tradisionalis Indonesia, yang sangat terikat pada praktik-praktik keagamaan yang dikutuk kaum Wahabi ini, penaklukan atas Mekkah tersebut merupakan peristiwa yang sangat mencemaskan.

Muhammadiyah sejak awal nampak lebih cenderung ke Kongres Kairo, mungkin karena keterlibatan Rasyid Ridha di dalamnya. Secara doktrinal, Muhammadiyah lebih dekat kepada pembaru Mesir daripada kaum puritan Wahabi. Namun, pemimpin Sarekat Islam, Tjokroaminoto, keberatan terhadap peranan raja Fu’ad dalam kongres ini, yang dia curigai sebagai siasat tersembunyi Inggris untuk menguasai dunia Islam. Dia menegaskan bahwa umat Islam Indonesia, demi alasan politik, hendaknya memilih Kongres Mekkah yang diadakan Ibnu Sa’ud. Kaum tradisionalis juga memilih Kongres Mekkah, walaupun dengan alasan yang berbeda: kedudukan Hijaz merupakan masalah yang lebih penting dari pada semua permasalahan khilafah.

Kaum tradisionalis Indonesia menghendaki agar utusan Indonesia ke kongres Mekkah meminta jaminan dari Ibnu Sa’ud bahwa dia akan menghormati madzhab-madzhab fikih ortodoks dan membolehkan berbagai praktik keagamaan tradisional. Ini adalah masalah yang paling penting bagi mereka, karena Mekkah—di mana terdapat komunitas pemukim Indonesia dalam jumlah besar—sejak lama telah menjadi pusat ilmu tradisional, di mana orang-orang yang kemudian menjadi Kiai biasanya menghabiskan beberapa tahun untuk menuntut ilmu di sana. Akan merupakan pukulan berat bagi pendidikan tradisional di seluruh dunia Islam jika fikih Syafi’i dilarang di Mekkah. Demikian juga, pelarangan terhadap tarekat dan ziarah ke banyak makam orang suci di dalam dan sekitar Mekkah akan menghilangkan kesempatan kaum muslim tradisional seluruh dunia untuk memperoleh pengalaman-pengalaman keagamaan yang penting.

Tidak mengherankan, kaum pembaru tidak bersedia meminta kepada Sa’ud agar melindungi praktik-praktik tradisional yang tidak mereka setujui. Tentu saja, hal ini semakin memperburuk ketegangan antara kaum muslim tradisionalis dan pembaru di Indonesia. Kongres itu pun berakhir tanpa ada keputusan yang jelas. Setengah tahun kemudian, Februari 1926, Kogres Al-Islam kelima diadakan untuk memilih siapa yang akan menjadi utusan ke Kongres Mekkah. Pada saat itu, tentu saja, kaum tradisionalis tidak mendapat kesempatan. Hanya dua orang utusan yang ditunjuk, Tjokroaminoto (SI) dan Mas Mansoer (Muhammadiyah). Di luar utusan dari Kongres Al-Islam, kaum pembaru dari Sumatera Barat mengirimkan dua utusannya ke Kongres Kairo, yakni pembaru terkenal Abdul Karim Amrullah (alias Haji Rasul, ayah Hamka) dan Abdullah Ahmad.

Namun, pada saat itu kaum tradisionalis sudah memutuskan jika Kongres Al-Islam tidak mau menekan Ibnu Sa’ud, mereka harus berusaha melakukannya sendiri. Kiai Wahab, yang merupakan juru bicara kaum tradisionalis paling vokal pada Kongres Al-Islam, mendorong para Kiai terkemuka di Jawa Timur agar mengirimkan utusan sendiri ke Mekkah untuk membicarakan masalah madzhab dengan Ibnu Sa’ud. Untuk tujuan ini, mereka membentuk sebuah komite Komite Hijaz, yang bertemu di rumahnya di Surabaya pada 31 Januari 1926 untuk menentukan siapa yang akan diutus. Untuk lebih memperkuat kesan pihak luar, komite ini memutuskan mengubah diri menjadi sebuah organisasi, dan menggunakan nama Nahdlatoel ‘Oelama'.

Shalawat Thibb al-Qulub


Allahumma sholli alaa sayyidina muhammad thibilqulubi wa dawaa ihaa wa afiatil ajsadwa syifaa ihaa wa nuuril absor wa dhiyaa ihaawa alaa alihi wa shohbihi wa baari wa sallam

Artinya :
Ya Allah, berilah rahmat ke atas penghulu kami, nabi Muhammad S.A.W. yang dengan berkat baginda, engkau menyembuhkan hati, menjadi penawar dan menyehatkan tubuh juga memberi kesembuhan penyakit serta mengaruniai cahaya penglihatan dan kurniakanlah juga rahmat keberkatan dan kesejahteraan keatas keluarga dan sahabat baginda.


Nasehat Ndoro Habib Luthfi


Al-Walid al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Hasyim bin Yahya Ba’Alawy Pekalongan, ulama yang diteladani semua umat muslim. ada banyak petuah dan nasehat dari beliau yang bisa kita ambil hikmahnya.

Al-Walid al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Hasyim bin Yahya Ba’Alawy Pekalongan, Ketua Jam'iyyah Ahlut Tariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah (JATMN), organisasi di bawah NU yang mengkoordinasi jemaah tarekat Mu'tabarah.

Seorang muslim agar mendapatkan keselamatan Insya ALLAH, di dalam agama, dunia dan akhirat haruslah memegang teguh beberapa prinsip ini.

1.             Pegang teguh teladan salaf shalihin
Baik itu thariqah-nya, akhlaknya, amal salehnya. Pegang teguh dan kuat mantap, walaupun kamu sampai sulit dan kere (sangat miskin) tetaplah teguh memegang teladan Salaf Shalihin. Gigit kuat dengan gerahammu, jangan dilepas jika kamu ingin selamat dan mendapat ridho-Nya.

2.             Jadikanlah keimanan sebagai Imam
Bukan akal yang menjadi ujung tombaknya. Hati-hati di akhir jaman ini, akan dan sudah banyak muncul paham dan orang-orang yang lebih mengedepankan akal-rasio-logika dibandingkan imannya. Seharusnya Iman menjadi imamnya, akal & logika menjadi makmumnya, mengikuti iman. Tinggalkan pendapat orang-orang yang mengedapankan akalnya dibanding imannya. Percuma dan sia-sia waktumu jika menanggapi orang-orang yang demikian, kamu akan rugi dunia akhirat. Karena bagaimana mungkin akal manusia bisa menerima seluruh kebesaran khazanah kerajaan Allah SWT, hanya keimanan yang dapat menerima kebesaran Allah SWT.

3.             Ziarah shalihin
Baik yang sudah wafat maupun yang masih hidup, dan kuatkan tali ikatan silaturahim. Berziarah (mengunjungi) kaum shalihin jangan hanya ketika ada maunya, kalau ada perlunya saja. Hal itu baik tidak terlarang, tetapi kurang kemanfaatannya untuk jangka panjang. Hanya untuk kebutuhan-manfaat sesaat belaka, sungguh sangat disayangkan. Tetapi alangkah baiknya kita berziarah sholihin itu karena mahabbah ilaa mahbub, kecintaan kepada yang dicintai. Kalau hal ini dijalin dengan baik maka ia akan mendapat limpahan madad (pertolongan), sirr asrar (rahasia) dan jaah (essence, intisari) dari ziarahnya. Dan sering silaturahmi itu menimbulkan kecintaan dan keridhoan Allah SWT kepada orang yang menjalin hubungan silaturahmi, sehingga rahmat dan berkah serta maghfirah Allah SWT terlimpah kepadanya. Jauh dari bala’, musibah, penyakit dan diberi kelancaran rezeki. Insya Allah.

4.             Jangan suka membeda-bedakan
Ini penyakit yang timbul dan tumbuh di akhir jaman ini. Jangan beda-bedakan itu suku apa, kabilah apa, bangsa apa, partainya apa, thariqah-nya apa, madzhab-nya apa dan sebagainya. Itu urusan Allah SWT, kita ini manusia, hamba-Nya, makhluk ciptaan-Nya, jangan suka usil ikut campur urusannya Allah SWT. Makanya sekarang berbagai macam bala’, musibah bertubi-tubi datang. Karena ulah manusia itu sendiri. Yang suka sok tahu, sok jago, sok suci, sok pintar bukan kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, malah ikut campur urusan Allah SWT. Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Bijaksana lagi Maha Berkehendak, Allah SWT yang akan menghukumi, menentukan secara mutlak kelak di pengadilan Ilahi Yang Maha Adil bagi seluruh makhluk-Nya. Segala sesuatu misal pengadilan itu semua adalah bentuk ikhtiar manusia belaka di muka bumi ini secara syariat. Ketentuan yang mutlak benar dan salah adalah di tangan Allah SWT di hari kemudian. Keyakinan dan keimanan ini harus ditanam kuat dan kokoh dilubuk sanubari keimanan kita.

5.             Jangan tinggal tiap hari membaca Al-Qur’an, shalawat kepada Rasulullah SAW, taat kepada guru/syaikh/mursyid dan birul walidain (berbakti kepada orangtua)
Jadikan hal ini semua awrad-mu. Jangan tinggal hal tersebut. Membaca Al-Qur’an walau satu ayat setiap harinya. Memperbanyak membaca shalawat kepada Baginda Nabi SAW jadikan hal ini semua awrad (wirid yang dilakukan istiqomah) bagi diri kita demi menggapai kebahagian dan keselamatan di dalam agama, dunia dan akhirat. Menurut Habib Lutfi, cukup sudah lima hal ini kamu pegang erat-erat, Insya Allah, Taufik Hidayah dan Inayah Allah SWT melimpah dan turun kepadamu.

Rabu, 26 Oktober 2011

Prediksi Awal Bulan Zulhijjah 1432 Hijriyah


Prediksi Awal Bulan Zulhijjah 1432 Hijriyah

Oleh : Mutoha Arkanuddin
Sumber : RHI

 
Bulan Zulqaidah 1432 H akan segera berakhir. Berdasarakan penetapan awal Zulqaidah lalu maka tanggal 29 Zulqaidah akan jatuh pada Kamis, 27 Oktober 2011. Hari itulah saat pelaksanaan rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan Zulhijjah 1432 Hijriyah. Penentuan awal bulan Zulhijjah sangat penting artinya  karena terkait dengan pelaksanaan Hari Arofah (9 Zulhijjah) dan Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijjah).  

Data astronomis untuk wilayah Yogyakarta, Matahari terbenam pada pukul 17:33 WIB pada azimuth 257° 01' atau sekitar 13° di Selatan titik Barat. Tinggi Hilal (Bulan) saat Matahari terbenam 06° 38' di atas horizon (real) dan di Selatan-Atas Matahari pada azimuth 252° 30'. Bulan terbenam pada pukul 18:03 WIB pada azimuth 251°35'. Pada kondisi seperti ini masih terbuka peluang hilal dapat teramati walaupun harus menggunakan teleskop dan pelacak posisi. RHI Yogyakarta merencanakan akan melakukan rukyatul hilal di Pantai Parangkusumo Yogyakarta pada Kamis, 27 Oktober 2011.

Ijtimak / Konjungsi / New Moon
Kamis, 27 Oktober 2011  @ 02:58 WIB - 03:58 WITA - 04:58 WIT atau
Rabu, 26 Oktober 2011 @ 19:58 UT

Visibilitas (kenampakan) Hilal pada hari terjadinya Ijtimak selepas Matahari terbenam di seluruh dunia khususnya kawasan Indonesia ditunjukkan pada gambar peta di bawah ini.  Peta visibilitas mengacu pada Kriteria Odeh yang mengadopsi Limit Danjon sebesar 6° yaitu syarat sudut elongasi Hilal terhadap Matahari agar dapat terlihat. Kriteria tersebut dikemas dalam sebuah software Accurate Times yang menjadi acuan pembuatan peta visibilitas ini.

 
KETERANGAN :
1.      Sangat tidak mungkin daerah yang berada di bawah arsiran MERAH (E) dapat menyaksikan Hilal, sebab pada saat itu Bulan  terbenam lebih dulu sebelum Matahari terbenam atau ijtimak lokal (topocentric conjunction) terjadi setelah Matahari terbenam.
2.      Daerah yang berada pada area BIRU TUA (D) (tak berarsiran) juga  tidak memiliki peluang menyaksikan hilal sekalipun menggunakan alat bantu optik (binokuler/teropong), sebab kedudukan Hilal masih sangat rendah ( <6° ) dan terang cakram Bulan masih terlalu kecil sehingga cahaya Hilal tidak mungkin teramati.
3.      Hilal baru mungkin dapat teramati menggunakan alat bantu optik pada area di bawah arsiran BIRU MUDA (C). Pada area ini pun masih sangat sulit karena dibutuhkan kondisi langit yang sangat cerah terutama di langit Barat.
4.      Wilayah yang berada dalam arsiran UNGU (B) hanya dapat menyaksikan hilal menggunakan alat bantu optik sedangkan untuk melihat langsung dengan mata diperlukan kondisi cuaca yang sangat cerah dan ketelitian pengamatan.
5.      Hilal dengan mudah dapat disaksikan pada area di bawah arsiran HIJAU (A) baik menggunakan mata telanjang apalagi menggunakan peralatan optik dengan syarat kondisi udara dan cuaca cukup baik.
6.      Peta ini dibuat dan hanya berlaku untuk daerah 60° Lintang Utara sampai 60° Lintang Selatan.

Peta Ketinggian Hilal di Wilayah Indonesia

Tanggal Rukyatul Hilal :
Kamis, 27 Oktober  2011  ( Via Pemerintah RI / NU / Teori Visibilitas )

 Diagram ketinggian di atas hanya berlaku untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Prediksi Awal Bulan Menurut Berbagai Kriteria

1. Menurut Kriteria Rukyat Hilal ( Teori Visibilitas Hilal )

Teori Visibilitas Hilal terbaru telah dibangun oleh para astronom dalam proyek pengamatan hilal global yang dikenal sebagai Islamic Crescent Observation Project (ICOP) berpusat di Yordania berdasar pada sekitar 700 lebih data observasi hilal yang dianggap valid. Teori ini menyatakan bahwa hilal hanya mungkin bisa dirukyat jika jarak sudut Bulan dan Matahari minimal 6,4° (sebelumnya 7°) yang dikenal sebagai "Limit Danjon". Kurva Visibilitas Hilal sebagai hasil perhitungan teori tersebut mengindikasikan bahwa untuk wilayah sekitar Katulistiwa (Indonesia) hilal baru mungkin dapat dirukyat menggunakan mata telanjang minimal pada ketinggian di atas 6°. Di bawah itu hingga ketinggian di atas 4° diperlukan alat bantu penglihatan seperti teleskop dan sejenisnya.

Melihat lokasi Indonesia menurut peta visibilitas di atas sesuai dengan teori visibilitas hilal maka seluruh wilayah Indonesia berpeluang dapat menyaksikan hilal pada hari ijtimak setelah Matahari terbenam walau diperlukan alat bantu teleskop dan pelacak posisi Hilal. Dengan demikian jika hilal dapat dirukyat maka awal bulan akan jatuh pada:

Jumat, 28 Oktober  2011

Nahdlatul Ulama (NU) yang menggunakan rukyat sebagai dasar penentuan awal bulan masih mengakui  kesaksian rukyat asalkan ketinggiannya di atas batas yang disebutnya sebagai imkanurrukyat 2° bahkan hanya dengan mata telanjang. Sementara dalam penyusunan kalendernya NU juga menggunakan kriteria hisab imkanurrukyat 2° tanpa syarat elongasi dan umur Hilal.

2. Menurut Kriteria Hisab Imkanur Rukyat
Pemerintah RI melalui pertemuan Menteri-menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) menetapkan kriteria yang disebut Imkanurrukyat yang dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan bulan pada  Kalender Islam negara-negara tersebut yang menyatakan :  

Hilal dianggap terlihat  dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut:
(1)· Ketika Matahari terbenam, ketinggian Bulan di atas horison tidak kurang dari 2° dan
(2). Jarak lengkung Bulan-Matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3°. Atau 
(3)· Ketika Bulan terbenam, umur Bulan tidak kurang dari 8 jam selepas konjungsi/ijtimak berlaku. 

Kriteria inilah yang menjadi pedoman Pemerintah RI untuk menyusun kalender Taqwim Standard Indonesia yang digunakan dalam penentuan hari libur nasional secara resmi. Dengan kriteria ini pula keputusan Sidang Isbat Penentuan Awal Bulan Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah "bisa ditebak hasilnya".  Ormas Persatuan Islam (Persis) belakangan telah mengadopsi kriteria ini sebagai dasar penetapan awal bulannya. Belakangan kriteria ini hanya dipakai oleh Indonesia dan Malaysia sementara Singapura menggunakan Hisab Wujudul Hilal dan Brunei Darussalam menggunakan Rukyatul Hilal berdasar Teori Visibilitas.

Menurut Peta Ketinggian Hilal tersebut, pada hari pertama ijtimak syarat Imkanurrukyat MABIMS sudah terpenuhi sehingga awal bulan jatuh pada :

Jumat, 28 Oktober  2011

3. Menurut Kriteria Hisab Wujudul Hilal
Muhammadiyah dalam penyusunan kalender Hijriyah baik untuk keperluan sosial maupun ibadahnya (Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah) menggunakan kriteria yang dinamakan "Hisab Hakiki Wujudul Hilal". Kriteria ini menyatakan bahwa awal bulan Hijriyah dimulai apabila telah terpenuhi tiga kriteria berikut:
1) telah terjadi ijtimak (konjungsi), 2) ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan
3) pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud). Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai. Atau dalam bahasa sederhanya dapat diterjemahkan sebagai berikut:

"Jika setelah terjadi ijtimak, Bulan terbenam setelah terbenamnya Matahari maka malam itu  ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian Bulan saat Matahari terbenam".

Berdasarkan posisi hilal saat matahari terbenam di beberapa bagian wilayah Indonesia maka baru pada 28 Sepetember 2011 syarat wujudul hilal terpenuhi. sehingga awal bulan ditetapkan jatuh pada :

Jumat, 28 Oktober  2011

4. Menurut Kriteria Kalender Hijriyah Global
Universal Hejri Calendar (UHC) merupakan Kalender Hijriyah Global usulan dari Komite Mawaqit dari Arab Union for Astronomy and Space Sciences (AUASS) berdasarkan hasil Konferensi Ke-2 Atronomi Islam di Amman Jordania pada tahun 2001. Kalender universal ini membagi wilayah dunia menjadi 2 region sehingga sering disebut Bizonal Hejri Calendar. Zona Timur meliputi  180° BT ~ 20° BB sedangkan Zona Barat meliputi 20° BB ~ Benua Amerika. Adapun kriteria yang digunakan tetap mengacu pada visibilitas hilal (Limit Danjon).

Pada hari pertama ijtimak zone Barat maupun zone Timur belum masuk dalam kriteria Limit Danjon. Dengan demikian awal bulan di masing-masing zona akan jatuh pada :

Zona Timur :  Jumat, 28 Oktober  2011
Zona Barat :  Jumat, 28 Oktober  2011

5. Menurut Kriteria Rukyat Hilal Arab Saudi
Kurangnya pemahaman terhadap perkembangan dan modernisasi ilmu falak yang dimiliki oleh para perukyat sering menyebabkan terjadinya kesalahan identifikasi terhadap obyek yang disebut "Hilal" baik yang "sengaja salah" maupun yang tidak disengaja. Klaim terhadap kenampakan hilal oleh seeorang atau kelompok perukyat pada saat hilal masih berada di bawah "limit visibilitas" atau bahkan saat hilal sudah di bawah ufuk sering terjadi.  Sudah bukan berita baru lagi bahwa Saudi kerap kali melakukan istbat terhadap laporan rukyat yang "kontroversi".

Kalender resmi Saudi yang dinamakan "Ummul Qura" yang telah berkali-kali mengganti kriterianya hanya diperuntukkan sebagai kalender untuk kepentingan non ibadah. Sementara untuk ibadah Saudi tetap menggunakan rukyat hilal sebagai dasar penetapannya. Sayangnya penetapan ini sering hanya  berdasarkan pada laporan rukyat dari seseorang tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap kebenaran laporan tersebut apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah sains astronomi khususnya Teori Visibilitas Hilal.
 

Diagram ketinggian Hilal di Mekkah pada hari pertama ijtimak.

Menurut Kalender Ummul Qura' Saudi :
Kalender ini digunakan Saudi bagi kepentingan publik non-ibadah. Kriteria yang digunakan adalah "Telah terjadi ijtimak dan bulan terbenam setelah matahari terbenam di Makkah" maka sore itu dinyatakan sebagai awal bulan baru. Pada hari pertama ijtimak/konjungsi kondisinya sudah memenuhi syarat. Dengan demikian awal bulan akan jatuh pada :  
Jumat, 28 Oktober  2011

 Menurut Kriteria Rukyatul Hilal Saudi :
Rukyatul hilal digunakan Saudi khusus untuk penentuan bulan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Kaidahnya sederhana "Jika ada laporan rukyat dari seorang atau lebih pengamat/saksi yang dianggap jujur dan bersedia disumpah maka sudah cukup sebagai dasar untuk menentukan awal bulan tanpa perlu perlu dilakukan uji sains terhadap kebenaran laporan tersebut".

 Tanggal 1 Zulqaidah 1432 H lalu di Saudi ditetapkan pada 29 September 2011 sesuai kalender Ummul Qura, ini berarti tanggal 29 Zulqaidah di Saudi jatuh pada 27 Oktober 2011. Melihat posisi Hilal di Saudi pada 27 Oktober 2011 walaupun ijtimak terjadi pada 26 Oktober 2011 malam, masih berpeluang dapat menyaksikan hilal  walau diperlukan alat bantu teleskop dan pelacak posisi Hilal. Dengan demikian jika hilal dapat dirukyat maka awal bulan akan jatuh pada: Jumat, 28 Oktober  2011

6. Kriteria Awal Bulan Negara-negara Lain
Seperti kita ketahui secara resmi Indonesia bersama Malaysia, Brunei dan Singapura lewat pertemuan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) telah menyepakati sebuah kriteria bagi penetapan awal bulan Komariyahnya yang dikenal dengan "Kriteria Imkanurrukyat MABIMS" yaitu umur bulan > 8 jam, tinggi bulan > 2° dan elongasi > 3°. Belakangan ternyata kriteria ini hanya digunakan oleh Indonesia dan Malaysia saja. Sementara Singapura menggunakan Hisab Wujudul Hilal dan Brunei Darussalam menggunakan Rukyatul Hilal berdasar Teori Visibilitas.

Menurut catatan Moonsighting Committee Worldwide ternyata penetapan awal bulan ini berbeda-beda di tiap-tiap negara. Ada yang masih teguh mempertahankan rukyatul hilal bil fi'li ada pula yang mulai beralih menggunakan hisab atau kalkulasi. Berikut ini beberapa gambaran penetapan awal bulan Komariyah yang resmi digunakan di beberapa negara :
1.      Rukyatul Hilal berdasarkan kesaksian Perukyat  (Qadi) serta dilakukan pengkajian ulang terhadap hasil rukyat secara ilmiah antara lain dilakukan oleh negara-negara : Banglades, India, Pakistan, Oman, Maroko, Trinidad dan Brunei Darussalam.
2.      Hisab dengan kriteria bulan terbenam setelah Matahari dengan  diawali ijtimak terlebih dahulu (moonset after sunset). Kriteria ini digunakan oleh  Saudi Arabia pada kalender Ummul Qura namun khusus untuk Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah menggunakan pedoman rukyat.
3.      Mengikuti Saudi Arabia misalnya negara : Qatar, Kuwait, Emirat Arab, Bahrain, Yaman dan Turki, Iraq, Yordania, Palestina, Libanon dan Sudan.
4.      Hisab bulan terbenam minimal 5 menit setelah matahari terbenam dan terjadi setelah ijtimak  digunakan oleh negara Mesir.
5.      Menunggu berita dari negeri tetangga --> diadopsi oleh Selandia Baru  mengikuti  Australia dan Suriname mengikuti negara Guyana.
6.      Mengikuti negara Muslim yang pertama kali berhasil rukyat  --> Kepulauan Karibia
7.      Hisab dengan kriteria umur bulan, ketinggian bulan atau selisih waktu terbenamnya bulan dan matahari --> diadopsi oleh Algeria, Turki, Tunisia dan Malaysia.
8.      Ijtimak Qablal Fajr atau terjadinya ijtimak sebelum fajar  diadopsi oleh negara Libya.
9.      Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam di Makkah dan bulan terbenam sesudah matahari terbenam di Makkah --> diadopsi oleh komunitas muslim di Amerika Utara dan Eropa (ISNA)
10.  Nigeria dan beberapa negara lain tidak tetap menggunakan satu kriteria dan berganti dari tahun ke tahun
11.  Menggunakan Rukyat Mata Telanjang : Namibia, Angola, Zimbabwe, Zambia, Mozambique, Botswana, Swaziland dan Lesotho.
12.  Jamaah Ahmadiyah, Bohra, Ismailiyah,  serta beberapa jamaah (tarekat) lainnya masih menggunakan hisab urfi yang sangat sederhana.